KPU Gunungkidul Tetapkan 613.155 DPT, Warga Diberi Kesempatan Pindah Domisili

Baca Juga

Mata Indonesia, Gunung Kidul – Pengumuman terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 telah dikeluarkan oleh KPU Gunungkidul, disesuaikan dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adanya ketetapan tersebut, para calon pemilih diberikan kesempatan untuk memindahkan lokasi pemilihan pada tanggal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menyatakan bahwa layanan pindah lokasi pemilihan telah dibuka. Batas akhir pengajuan permohonan adalah satu bulan sebelum pemilu berlangsung. Permohonan dapat diajukan di kantor PPS, PPK, dan KPU kabupaten.

Beberapa syarat untuk memindahkan tempat pemilihan termasuk alasan menjalani hukuman, pindah domisili, tugas belajar, atau tugas pekerjaan. Asih menjelaskan bahwa sesuai peraturan PKPU, proses pemindahan lokasi pemilihan dapat mempengaruhi hak pilih warga.

‘Contohnya, sudah ada satu warga Gunungkidul yang memutuskan untuk memindahkan pemilihan ke luar negeri karena alasan pekerjaan,” terang Asih, Minggu 23 Juli 2023.

Asiih menjelaskan, apabila warga memutuskan untuk memindahkan tempat pemilihan, mereka hanya memiliki hak pilih untuk pemilihan presiden dan DPR RI.

Tetapi, bagi warga yang tetap berada dalam wilayah dapil yang sama, mereka akan tetap mendapatkan lima surat suara (DPRD kabupaten, provinsi, DPR, DPD, dan pemilihan presiden). Namun, jika berpindah dapil, hak untuk memilih DPRD kabupaten akan hilang, sehingga mereka hanya akan mendapatkan empat surat suara.

Asih mengimbau agar warga yang berencana untuk memindahkan tempat pemilihan segera mengurusnya mulai saat ini. Syaratnya adalah membawa kartu identitas dan bukti pendukung atas alasan pemindahannya.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menjelaskan bahwa untuk Pemilu 2024, DPT telah ditetapkan sebanyak 613.155 orang, terdiri dari 313.505 pemilih perempuan dan 299.650 pemilih laki-laki.

“Tapi walau DPT sudah ditetapkan, upaya pencermatan terus dilakukan karena masih ada kategori daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus di data kami,” terang dia.

Daftar pemilih tambahan akan mengakomodasi warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetapi memutuskan untuk pindah tempat pemilihan saat Pemilu 2024.

Sementara itu, daftar pemilih khusus akan mengakomodasi calon pemilih yang tercecer dan belum masuk dalam DPT, meskipun telah memenuhi persyaratan untuk memilih.

“Kami ingatkan, warga yang masuk dalam daftar pemilih khusus akan menggunakan KTPel saat melakukan pemilihan,” sebut dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini