KPU Gunungkidul Tetapkan 613.155 DPT, Warga Diberi Kesempatan Pindah Domisili

Baca Juga

Mata Indonesia, Gunung Kidul – Pengumuman terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 telah dikeluarkan oleh KPU Gunungkidul, disesuaikan dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adanya ketetapan tersebut, para calon pemilih diberikan kesempatan untuk memindahkan lokasi pemilihan pada tanggal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menyatakan bahwa layanan pindah lokasi pemilihan telah dibuka. Batas akhir pengajuan permohonan adalah satu bulan sebelum pemilu berlangsung. Permohonan dapat diajukan di kantor PPS, PPK, dan KPU kabupaten.

Beberapa syarat untuk memindahkan tempat pemilihan termasuk alasan menjalani hukuman, pindah domisili, tugas belajar, atau tugas pekerjaan. Asih menjelaskan bahwa sesuai peraturan PKPU, proses pemindahan lokasi pemilihan dapat mempengaruhi hak pilih warga.

‘Contohnya, sudah ada satu warga Gunungkidul yang memutuskan untuk memindahkan pemilihan ke luar negeri karena alasan pekerjaan,” terang Asih, Minggu 23 Juli 2023.

Asiih menjelaskan, apabila warga memutuskan untuk memindahkan tempat pemilihan, mereka hanya memiliki hak pilih untuk pemilihan presiden dan DPR RI.

Tetapi, bagi warga yang tetap berada dalam wilayah dapil yang sama, mereka akan tetap mendapatkan lima surat suara (DPRD kabupaten, provinsi, DPR, DPD, dan pemilihan presiden). Namun, jika berpindah dapil, hak untuk memilih DPRD kabupaten akan hilang, sehingga mereka hanya akan mendapatkan empat surat suara.

Asih mengimbau agar warga yang berencana untuk memindahkan tempat pemilihan segera mengurusnya mulai saat ini. Syaratnya adalah membawa kartu identitas dan bukti pendukung atas alasan pemindahannya.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menjelaskan bahwa untuk Pemilu 2024, DPT telah ditetapkan sebanyak 613.155 orang, terdiri dari 313.505 pemilih perempuan dan 299.650 pemilih laki-laki.

“Tapi walau DPT sudah ditetapkan, upaya pencermatan terus dilakukan karena masih ada kategori daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus di data kami,” terang dia.

Daftar pemilih tambahan akan mengakomodasi warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetapi memutuskan untuk pindah tempat pemilihan saat Pemilu 2024.

Sementara itu, daftar pemilih khusus akan mengakomodasi calon pemilih yang tercecer dan belum masuk dalam DPT, meskipun telah memenuhi persyaratan untuk memilih.

“Kami ingatkan, warga yang masuk dalam daftar pemilih khusus akan menggunakan KTPel saat melakukan pemilihan,” sebut dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini