KPK Ungkap Modus Rektor Universitas Negeri Lampung Gunakan Seleksi Mandiri untuk Keruk Uang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Diberi izin melakukan seleksi mandiri, Rektor Universitas Negeri Lampung, Karomani (KRM) menjadikannya sebagai ajang mengeruk uang hingga terkumpul Rp 5 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat mengungkapkan latar belakang penangkapan Rektor Universitas Lampung tersebut.

Menurut Ghufron, melalui jalur seleksi mandiri, Karomani menetapkan tarif tertentu sesuai kesepakatannya dengan orang tua mahasiswa.

Namun, angkanya dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk setiap mahasiswa.

Melalui jalur khusus yang diberinama Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022, KPK mengungkapkan, Karomani sangat aktif

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Ghufron.

Selain Karomani, tersangka suap lainnya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD) selaku pemberi suap.

Uang dari orang tua siswa itu dikumpulkan melalui dosen universitas itu, Mualimin, mencapai Rp 603 juta.

Sebagian besar atau Rp 575 juta telah digunakan untuk kepentingan pribadi Karomani.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo dan MB.

Uang tersebut berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani dan sudah dialihkan dalma bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai senilai Rp 4,4 Miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Karomani sekitar Rp 5 miliar.

Karomani memiliki kuasa yang luar biasa bagi terlaksanakan Simanila.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

KPK menyebut AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang.

Hal itu karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani dan menyerahkan Rp 150 juta melalui Mualimin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini