MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ade Yasin ditetapkan tersangka bersama MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor. Mereka adalah ATM (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), HNRK (Pemeriksa), dan DGTR (Pemeriksa).
“Tersangka sebagai pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dini hari.
Sebelumnya, Ade diamankan KPK bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa 26 April 2022 malam hingga Rabu 27 April 2022 pagi.
KPK mengamankan Rp 1,24 miliar dalam kegiatan tangkap tangan selama 2 hari tersebut.
Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 26 Mei 2022.