KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – 10 Anggota DPRD Muara Enim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari, sejak 30 September hingga 19 Oktober 2021.

10 wakil rakyat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. ”Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 30 September 2021.

Sepuluh tersangka tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Mereka menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar. Uang itu untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019. ”Uang-uang tersebut, oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” kata Alex.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka. Salah satu tersangka yakni Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. Saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sedangkan perkara terkait lima tersangka lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Kelima tersangka itu adalah pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi, mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar. Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Alex mengatakan, penyidikan perkara setelah pengumpulan informasi dan data. Kemudian, terdapat bukti permulaan yang cukup dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani.

Menurut Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim. Pertemuan di perusahaan milik Robi Okta Fahlevi untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar.  Ahmad Yani juga menyinggung soal pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi. Perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gani agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 129 miliar, kemudian pembagian komitmen fee. Jumlahnya bervariasi dan penyerahannya dari Robi melalui Elfin MZ Muhtar. ”Pemberian uang oleh Ahmad Yani sejumlah Rp 1,8 M, Juarsah sekitar Rp 2,8 Miliar. Dan untuk para tersangka dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar,” ungkap Alex.

Penerimaan uang suap para tersangka diberikan secara bertahap. Di antaranya di salah satu rumah makan dengan nominal pemberian mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.

”Penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD. Terkait  program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” kata Alex.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini