MATA INDONESIA, JAKARTA-Enam pejabat Pemkab Bogor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)untuk mendalami perintah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin soal mengumpulkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Pejabat yang dipanggil yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretariat BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur/Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, dan PNS/Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.
Mereka diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor yang menjerat Ade Yasin. Mereka diperiksa di Gedung KPK pada hari ini, Jumat 13 Mei 2022.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pelaksanaan audit oleh tim BPK perwakilan Jabar dan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang atas arahan AY,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil dan memeriksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap dilakukan Ade Yasin agar laporan keuangan Pemkab Bogor meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Saya kira siapa pun kalau kemudian dari kontruksi perkara ini, ya, setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jabar, pasti kami panggil sebagai saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Iwan Setiawan merupakan Wakil Bupati Bogor. Dia diangkat menjadi Plt Bupati lantaran Ade Yasin dijerat KPK.
Iwan Setiawan diketahui sebagai pihak yang menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat di Bandung, pada Jumat 25 Maret 2022.
Laporan keuangan ini diserahkan langsung oleh Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib. Saat itu Iwan Setiawan berharap agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.
Ali mengatakan, pihaknya bakal mendalami keterlibatan Iwan Setiawan dalam kasus ini.
“Artinya, kami tidak membatasi seseorang menjadi saksi, tapi prinsipnya adalah saksi adalah orang yang mengetahui sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka, tentu kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu,” kata Ali.
“Baru nanti pengembangannya, secara terbuka ada di proses persidangan, ya. putusan pengadilan dan lain-lain, yang itu butuh analisa lebih lanjut,” katanya.