MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu lagi kepala daerah yang menerima suap. KPK menangkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena ada dugaan menerima uang suap sebesar Rp 500 juta. Uang ini untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap.
Adapun penyerahan uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu kepada orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa. ”Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli, Jumat 13 Mei 2022.
Adapun ketiganya kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera mendapat persetujuan dan terbit.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kata dia, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memprosesnya. Dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, menurut Firli, Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin. ”RL juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi,” katanya.
KPK sempat meminta Imigrasi melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.
KPK sempat menjemput paksa Richard Louhenapessy setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.