KPI Tegur Spongebob vs Warganet Tegur Sinetron

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan teguran untuk tayangan kartun Spongebob Squarepants.

Teguran itu dilayangkan arena terdapat adegan pelemparan kue tar ke muka dan pemukulan.

Aksi KPI itu lantas diprotes warganet di media sosial. Mereka mengaku prihatin dan tak habis pikir terhadap sikap KPI tersebut.

Bahkan, tagar #SaveSpongeBob menjadi salah satu trending topic di Twitter pada Minggu 15 September 2019. Termasuk mengkritik sikap KPI yang masih membiarkan sejumlah sinetron dengan konten lebih negatif.

“Spongebob? Terus apa kabar sinetron azab yang ada adegan perkelahian, percintaan, perceraian, aan perbuatan zina bertebaran terus di semua stasiun TV? Apa itu pantas ditonton anak-anak, Pak? @KPI_Pusat,” tanya @zdnahmdzndr_.

“Sinetron: jadi referensi seorang ibu untuk nyewa pembunuh bayaran buat bunuh suami dan anak tirinya Yang dikasih sanksi: Spongebob,” komentar @benitoraa.

“Gerah kalau baca berita tentang KPI dan KPAI. Bablas salah kaprah. Segala Spongebob diacak-acak, itu sinetron anak kecil pacaran, pelukan, ciuman, variety show yang mengintimidasi lawan main, anak sekolah bawa kendaraan mewah. Pad ke mana kalian? @KPI_Pusat @KPAI_official,” tulis @sinyo740423.

Sebelumnya, melalui akun resmi Instagram-nya, Jumat 13 September lalu, KPI telah mengumumkan 14 program TV yang dianggap melanggar aturan, sehingga mendapat teguran.

Berikut keempat belas tayangan tersebut:

1. Borgol – GTV

2. Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie – GTV

3. Ruqyah – Trans 7

4. Centhini – Trans TV

5. Rahasia Hidup – ANTV

6. Rumah Uya – Trans 7

7. Obsesi – GTV

8. Promo Film Gundala – TV One

9. Ragam Perkara – TV One

10. Rumpi No Secret – Trans TV

11. Heits Abis – Trans 7

12. Headline News – Metro TV

13. DJ Sore – Gen FM

14. Fitri – ANTV

Dikutip dari situs web KPI, keempat belas acara itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Jenis pelanggaran yang ditemukan, menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, berkaitan dengan muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual.

Kemudian ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini