Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Bantul Tak Segan Seret Pelaku ke Meja Hijau

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul telah memulai pelaksanaan proses yustisi terhadap warga yang ketahuan membuang sampah secara liar di Pengadilan Negeri Bantul. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, sebelumnya hanya diberikan peringatan kepada para pelanggar. Namun, kali ini merupakan kali pertama penerapan tindakan pidana ringan (tipiring), dan ke depannya, proses yustisi akan terus diperluas untuk menekan aktivitas pembuangan sampah liar.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar pembuangan sampah liar telah dilakukan sebanyak enam kali sejak awal bulan Februari 2024.

“Dari hasil OTT tersebut, empat pelaku berhasil ditangkap dan dihadapkan pada proses peradilan. Tiga di antaranya telah mengikuti persidangan, sementara satu orang masih dalam pencarian setelah kembali ke Jakarta,” ujar Jati Bayubroto, Rabu 21 Februari 2024.

Para pelaku yang tertangkap di berbagai lokasi, seperti Tirtonirmolo, Kasihan, perempatan Wojo, dan Gembira Loka, mayoritas merupakan warga sekitar tempat tersebut.

“Mereka menggunakan sepeda motor untuk membuang sampah, dengan jumlah sampah yang dibawa bervariasi. Sanksi denda sebesar Rp200 ribu diberlakukan bagi mereka yang mengakui kesalahannya,” terang dia.

Penerapan yustisi ini akan terus dilakukan ke depannya, meskipun terkadang terhambat oleh cuaca.

Selain itu, beberapa wilayah di Kabupaten Bantul juga akan melakukan OTT terhadap pembuang sampah liar, dengan proses yustisi sebagai tindak lanjutnya.

Selama ini, penegakan hukum terhadap pembuang sampah liar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berhasil Turunkan Transaksi, Strategi Presiden Prabowo Efektif Perangi Judol

Jakarta - Di era pemerintahan Prabowo, upaya pemberantasan judi online (judol) terus digencarkan dengan melibatkan berbagai pihak. Kepala Pusat Pelaporan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini