Kepemilikan Senjata Api Anggota FPI Harus Diusut Tuntas!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta ikut menanggapi insiden penyerangan polisi di Tol Jakarta-Cikampek oleh beberapa orang yang diduga pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam kejadian itu, para pengikut HRS diketahui memiliki senjata api dan membawa senjata tajam.

Stanislaus mengatakan, terkait penggunaan senjata api oleh para anggota FPI harus dicek dengan teliti.

“Jika benar memang ada senjata api, yang digunakan dalam peristiwa tersebut, yang diasumsikan ilegal, harus diusut tuntas. Ini sangat berbahaya,” ujarnya kepada Mata Indonesia News, Senin 7 Desember 2020.

Menurut Stanislaus, kalau kejadian ini tak ditangani dengan tegas, maka akan berdampak pada situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Jika penanganan kasus ini tidak baik dan tuntas maka bisa muncul resistensi dari pendukung FPI dan ini bisa menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” katanya.

Ia pun berharap agar negara tidak boleh lengah dan kalah dengan situasi yang bisa menjadi ancaman masyarakat. Ia pun menukil adagium Latin klasik yang bunyinya demikian, ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi perlu menjadi pedoman utama.

Stanislaus juga menyarankan agar semua pihak menahan diri sambil menunggu bukti yang jelas dan penjelasan yang pasti dari pihak yang berwenang.

“Jangan sampai (situasi ini) malah memicu reaksi berlebihan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Seperti diketahui, penembakan yang dilakukan pengikut Rizieq Shihab terhadap aparat dari Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 dinihari WIB, mengakibatkan 6 orang tewas. Sementara 4 orang yang lain masih buron.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini