MATA INDONESIA, JAKARTA-Kepala Badan Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal polidi Petrus Reinhard Golose mengatakan bagi pengguna narkoba dilakuka rehabilitasi. Namun, apabila pelaku melakukannya secara berulang-ulang perlu dipidanakan.
“Kita harus ingat juga namanya narkotika itu victimless crime, dialah pelakunya, dia jugalah korbannya. Sehingga kita harus atur. Sehingga tidak juga nantinya menjadi modus bahwa saya ini adalah pengguna, saya harus direhabilitasi,” ujar Petrus dalam Raker bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat 20 Januari 2022.
Pemidanaan terhadap penyalahguna narkoba, menurut Petrus, berhubungan dengan rezim hukum yang ada di Tanah Air.
Menurutnya, bukan hanya di Indonesia, di negara-negara lain pun mengalami dilema apakah rezim hukumnya mempidanakan mereka yang menyalahgunakan zat haram tersebut atau direhabilitasi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkap sisi positif pemenjaraan terhadap penyalahguna narkoba. Hal ini kontras dengan pendapat sejumlah kalangan yang mendukung penghentian kriminalisasi terhadap pengguna narkoba.
Politikus PPP itu menilai, tanpa adanya pemenjaraan terhadap mereka yang menyalahgunakan narkoba, maka akan ada pihak yang sengaja menyalahgunakan penggunaan barang haram itu demi menuai popularitas.
“Saya melihat sisi positifnya juga, nanti ada publik figure yang kemudian karena penyalahguna, dia bolak-balik saja, kemudian terkenal dan direhabilitasi. Saya kira itu perlu menjadi pemikiran kita bersama,” ujar Arsul.