Mata Indonesia, Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan, pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan kinerja sektor industri manufaktur dalam upaya memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan salah satu upaya penting guna lebih mengoptimalkan program dan kegiatan pengembangan sektor industri nasional.
“Besar harapan saya bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat mengawasi dan mengawal optimalisasi pelayanan publik, perbaikan layanan, dan peningkatan integritas di Kemenperin sebagai salah satu ikhtiar dalam meningkatkan industri dalam negeri,” ucap Menperin.
Menperin mengatakan, seluruh kebijakan, program, dan layanan di Kemenperin harus terus didorong untuk meningkatkan produksi dalam negeri. “Kami sebagai pembina industri harus lincah dan peka menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis yang dapat membangkitkan gairah sektor industri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan memiliki nilai tambah yang tinggi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal memiliki peranan yang penting sebagai support system dalam hal pengawasan internal di Kemenperin. “Saya berharap dalam penyelenggaraan tugasnya, para pejabat dan seluruh pegawai Kemenperin selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, menjaga integritas, dan juga meyakinkan stakeholder kita, yaitu dunia industri, bahwa Kemenperin mendukung industri secara efektif dan secara solutif membantu permasalahan yang dihadapi di lapangan,” tutur Menperin.
Menperin juga mengungkapkan, tuntutan dalam pemberian pelayanan publik yang makin tinggi membuat seluruh pegawai Kemenperin harus mampu bekerja dengan cepat dan tepat. “Kita semua perlu melakukan akselerasi peningkatan kemampuan seluruh jajaran Kemenperin, utamanya melakukan manajemen risiko dan pengendalian internal yang memadai pada seluruh proses bisnis yang dikelola,” pungkasnya.
Inspektur Jenderal Kemenperin, Mohammad Rum, menerangkan, pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal di tahun 2024 akan fokus pada perbaikan tata kelola dan sistem informasi pelayanan publik, peningkatan implementasi manajemen risiko, pengawasan kinerja dan kebijakan sektor industri serta kegiatan berisiko tinggi, dan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal. Untuk mencapai sasaran tersebut, kegiatan pengawasan internal secara garis besar akan dilaksanakan melalui tiga cara, yaitu pengawasan yang bersifat penjaminan mutu (quality assurance), kegiatan konsultansi, maupun pengawasan lainnya.
“Strategi pengawasan ini diharapkan dapat meminimalkan adanya temuan dari pemeriksaan eksternal (BPK-RI), meningkatkan kinerja seluruh Satker/Unit Kerja Kemenperin dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan, dan utamanya meningkatkan kualitas pelayanan bagi para stakeholder,” imbuh Irjen Kemenperin.
(Kementerian Perindustrian)