MATA INDONESIA, JAKARTA-Perburuan Randy Bagus, kekasih Novia Widyasari Rahayu, korban bunuh diri yang ditemukan meninggal di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto akhirnya berakhir.
Sang kekasih Bripka Randy Bagus yang merupakan angota Polres Pasuruan ditahan Polda Jawa Timur (Jatim).
“Terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu 4 Desember 2021.
Slamet mengatakan, Bripka Randy akan dihukum secara etik dan pidana. Yang pertama ia ditindak sesuai Peraturan Kapolri, lantaran statusnya adalah anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” katanya.
Dirinya bakal dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bripka Randy diamankan usai Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan gabungan. Dari penelusuran tersebut ditemukan sejumlah fakta.
Slamet mengatakan bahwa Bripka Randy sudah berkenalan dengan korban sejak bulan Oktober 2019. Keduanya bertemu dalam sebuah acara di Malang.
“Pada saat itu sedang nonton bareng launching distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” katanya.
Kemudian keduanya melakukan hubungan seksual yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,” katanya.
Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan.