Kejari Sleman Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah 68 Miliar

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – Kabupaten Sleman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, sedang menyelidiki ada dugaan kasus korupsi dana hibah dari Kementerian Pariwisata RI sebesar Rp, 68 Miliar. Penanganan adanya dugaan penyelewengan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak – pihak yang mengetahuinya.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Sleman, Triskie Narendra S.H kepada awak media di kantornya Kamis 9 Februari 2023.

Triskie membenarkan kami sedang menangani kasus tersebut ada dugaan dana yang diselewengkan sebesar 10 Miliyar dari total Rp 68 Miliar yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI pada tahun 2020 yang lalu.

“Kami saat ini telah memanggil 10 orang dari penyedia yang memberikan, sedangkan dari penerima nanti semua akan kami periksa,” terang Triskie.

Lebih lanjut dia mengatakan hingga saat ini, masih dalam penyelidikan yakni tahap mencari fakta hukum guna menentukan apakah termasuk Pariwisata pidana atau bukan.

Dugaan penyelewengan dana hibah itu bermula dari data Intelijen, kemudian kami mencoba mengalinya sesuai dengan keilmuan dan perundang – undang yang berlaku.

“Saya baru konsen dalam perkara ini dengan bekerja sebaik – baiknya dan mohon doanya,”dan kenapa perkara ini baru bergulir sekarang karena yang namanya data tidak serta marta didapatkan kita membutuhkan proses,” pungkasnya.

Terpisah Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan (JCW) DIY, Baharudin Kamba mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Pariwisata RI yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negri Sleman terus menjadi perhatian publik.

“Baharudin mengatakan dana hibah dari Pariwisata yang sedang dalam penyelidikan oleh Kejari Sleman tersebut sebesar Rp. 10 Miliar, dana hibah tersebut dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) tahun 2020 lalu dengan tujuan dana hibah itu untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku Pariwisata akibat pandemi Covid -19 kabarnya pemerintah Sleman mendapat dana hibah sebesar Rp. 68 Miliar.

Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejari Sleman untuk segera menuntaskan, dugaan adanya korupsi dana hibah Pariwisata di Sleman tersebut.

Jika diperlukan segera saja mengajukan surat permohonan atau ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), perwakilan daerah DIY untuk menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Agar kasus ini segera tertuntaskan, siapapun yang bersalah harus diproses hukum secara adil dan transparan. Jika sudah tebit surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ( SPPD) atas perkara ini oleh Kejari Sleman, JCW akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar dilakukan supervisi atas kasus ini,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Employment from the Village: Koperasi Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Pratama Dika SaputraGagasan membangun ekonomi nasional dari desa kembali menemukan momentumnya melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah. Dalam konteks ketimpanganpembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah, pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki potensi besar dalammenciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong kemandirian nasional. Program Koperasi Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya tersebut, denganorientasi pada penciptaan employment from the village yang berbasis ekonomi kerakyatan.Target ambisius pemerintah untuk membangun lebih dari 25 ribu koperasi dalam waktu singkatmencerminkan keseriusan dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa koperasi harus menjadi institusi ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, koperasi dirancang memiliki fasilitaslengkap seperti gudang, alat pendingin, hingga kendaraan distribusi agar mampu beroperasisecara efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokuspada kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan riilmasyarakat desa.Kehadiran koperasi sebagai agregator ekonomi desa memiliki implikasi besar terhadappenciptaan lapangan kerja. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, koperasi dapatmeningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus membuka peluang kerja baru di sektorlogistik, pengolahan, hingga pemasaran. Model ini memungkinkan masyarakat desa untuk tidaklagi bergantung pada pusat-pusat ekonomi di kota, melainkan menciptakan ekosistem ekonomiyang mandiri di wilayahnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekanurbanisasi serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik yang dihadapi petani dan nelayan, yakni keterbatasan akses pasar dan pembiayaan. Dengan adanyalayanan simpan pinjam, distribusi pupuk, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage, koperasi dapat menjadi tulang punggung bagi sektor produktif di desa. Hal ini sejalan denganupaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, yang sangatbergantung pada optimalisasi potensi daerah.Namun demikian, skala besar program ini juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangatditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini