Mata Indonesia, Sleman – Kabupaten Sleman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, sedang menyelidiki ada dugaan kasus korupsi dana hibah dari Kementerian Pariwisata RI sebesar Rp, 68 Miliar. Penanganan adanya dugaan penyelewengan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak – pihak yang mengetahuinya.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Sleman, Triskie Narendra S.H kepada awak media di kantornya Kamis 9 Februari 2023.
Triskie membenarkan kami sedang menangani kasus tersebut ada dugaan dana yang diselewengkan sebesar 10 Miliyar dari total Rp 68 Miliar yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI pada tahun 2020 yang lalu.
“Kami saat ini telah memanggil 10 orang dari penyedia yang memberikan, sedangkan dari penerima nanti semua akan kami periksa,” terang Triskie.
Lebih lanjut dia mengatakan hingga saat ini, masih dalam penyelidikan yakni tahap mencari fakta hukum guna menentukan apakah termasuk Pariwisata pidana atau bukan.
Dugaan penyelewengan dana hibah itu bermula dari data Intelijen, kemudian kami mencoba mengalinya sesuai dengan keilmuan dan perundang – undang yang berlaku.
“Saya baru konsen dalam perkara ini dengan bekerja sebaik – baiknya dan mohon doanya,”dan kenapa perkara ini baru bergulir sekarang karena yang namanya data tidak serta marta didapatkan kita membutuhkan proses,” pungkasnya.
Terpisah Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan (JCW) DIY, Baharudin Kamba mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Pariwisata RI yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negri Sleman terus menjadi perhatian publik.
“Baharudin mengatakan dana hibah dari Pariwisata yang sedang dalam penyelidikan oleh Kejari Sleman tersebut sebesar Rp. 10 Miliar, dana hibah tersebut dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) tahun 2020 lalu dengan tujuan dana hibah itu untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku Pariwisata akibat pandemi Covid -19 kabarnya pemerintah Sleman mendapat dana hibah sebesar Rp. 68 Miliar.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejari Sleman untuk segera menuntaskan, dugaan adanya korupsi dana hibah Pariwisata di Sleman tersebut.
Jika diperlukan segera saja mengajukan surat permohonan atau ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), perwakilan daerah DIY untuk menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“Agar kasus ini segera tertuntaskan, siapapun yang bersalah harus diproses hukum secara adil dan transparan. Jika sudah tebit surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ( SPPD) atas perkara ini oleh Kejari Sleman, JCW akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar dilakukan supervisi atas kasus ini,” tuturnya.