Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye, Pengamat UGM: Harus Paham dulu Kepala Pemerintah dan Kepala Negara

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk melakukan kampanye dan menyatakan dukungan pada Pilpres dan Pemilu 2024, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan yang sebelumnya berbanding terbalik dengan pengakuan Jokowi agar ASN menjaga netralitas, seakan menjadi bumerang bagi orang nomor 1 di Indonesia itu.

Andi Sandi, seorang Pengamat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengemukakan pandangan bahwa perlu dibedakan antara peran kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kepala negara seharusnya mampu mempertahankan sikap netral di atas berbagai kelompok, sesuai dengan simbolisme negara yang diwakilinya.

Sandi menekankan bahwa kepala negara, sebagai simbol negara, seharusnya tidak terkait dengan kelompok atau partai tertentu. Sementara kepala pemerintahan, yang fokus pada implementasi program kerja, dapat melakukan kampanye dengan melibatkan berbagai kelompok, tetapi tanpa menggunakan fasilitas negara.

“Jadi seharusnya tidak kemudian dimiliki oleh satu kelompok. Itu kan dulu awalnya pak presiden mengatakan setelah terpilih dia bukan lagi milik partai tertentu tapi dia milik negara gitu kan, dan kepala negara itu kan simbol dari sebuah institusi yang kita sebut negara, yang imajiner itu,” katanya dikutip Rabu 31 Januari 2024.

Menyinggung soal kepala pemerintahan, menurut Andi, kepala pemerintahan memang harus memperjuangkan program kerjanya. Artinya hal itu tentu harus merangkul kelompok tertentu.

“Kalau sebagai kepala pemerintahan monggo saja. Tinggal memilih kampanye ke mana asal tidak pakai fasilitas negara,” kata dia.

Meskipun konsep perbedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan sudah diterapkan di Indonesia, Sandi menyoroti keberagaman dan pluralitas negara ini, mengungkapkan bahwa seorang kepala negara sebaiknya dapat bersikap netral di atas semua kelompok.

Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap individu, termasuk presiden dan menteri, memiliki hak untuk mendukung dan berkampanye. Namun, ia menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan dalam kegiatan politik atau kampanye.

Prinsip ini ditegaskan sebagai langkah untuk mencegah konflik kepentingan, di mana pejabat negara yang terlibat dalam kampanye diharapkan tidak memanfaatkan sarana negara untuk kepentingan politis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini