Jokowi: Pinjol Ilegal Menipu Masyarakat Kelas Bawah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan keberadaan pinjaman online (pinjol) illegal yang meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal menipu masyarakat kelas bawah dengan memberikan bunga pinjaman yang tinggi.

“Saya mendengar, masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk membalikkan pinjamannya,” ujar Jokowi, Senin 11 Oktober 2021.

Oleh karena itu, Jokowi mengharapkan cepatnya perkembangan digitalisasi harus dijaga, dikawal ketat, dan sekaligus difasilitasi untuk tumbuh secara sehat. Jika dikawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital.

Selain itu, momentum ini juga harus disambung dengan upaya membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan berkelanjutan.

Jokowi menyebut ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab harus memiliki mitigasi risiko atas kemungkinan timbulnya permasalahan hukum dan sosial. Hal ini demi mencegah kerugian dan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Pembiayaan fintech, lanjut Jokowi, juga harus didorong untuk kegiatan produktif, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang tidak bisa menjangkau layanan perbankan, membantu pelaku UMKM agar lebih banyak melakukan transaksi digital yang minim aktivitas fisik, serta membantu UMKM untuk naik kelas dan masuk ke go digital.

“Saya titip kepada OJK dan para pelaku usaha dalam ekosistem ini untuk memastikan inklusi keuangan yang kita kejar, yang harus diikuti dengan percepatan literasi keuangan dan literasi digital agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan yang inklusif,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini