MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh pemerintah pusat dan daerah segera beralih menggunakan kendaraan listrik baik sebagai kendaraan operasional maupun perorangan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan, Dinas, Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Beleid itu berlaku sejak 13 September 2022 merupakan tanggal diundangkannya instruksi presiden tersebut.
“Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa atau konversi dari kendaraan motor bakar ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan kententuan perundangan,” begitu bunyi peraturan itu yang dilihat Kamis 15 September 2022.
Inpres itu mempersilakan penggunaan APBN, APBD maupun sumber keuangan lain yang sah menurut undang-undang untuk mengadakan kendaraan listrik tersebut.
Melalui peraturan tersebut, Presiden Jokowi meminta seluruh jajarannya benar-benar mengupayakan pengadaan kendaraan listrik sesuai tupoksi masing-masing lembaga.