Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejumlah ASN guru di DIY diingatkan untuk menjaga netralitas sebagai pegawai negeri menjelang Pemilu 2024. Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman menegaskan bahwa ASN Guru dilarang terlihat dalam politik bahkan menyampaikan dukungannya kepada calon kepala daerah atau presiden.
“Secara aturan kan sudah jelas. Guru khususnya ASN, tak boleh terjun ke dalam politik praktis,” kata dia, Senin 9 Oktober 2023.
Aturan serta larangan itu terus disosialisasikan Disdikpora DIY sebagai pengingat. Pasalnya tak jarang beberapa ASN ketahuan memberi dukungan ke caleg atau calon kepala daerah mereka.
Disdikpora DIY mengaku tak akan mengawasi ASN guru secara keseluruhan, menyusul tupoksinya serta kesadaran ASN yang seharusnya memahami dari SKB yang sudah diberikan.
“Kalau pengawasan khusus tidak ada ya. Saya kira semua bisa menerjemahkan lah dengan sosialisasi yang kami buat,” ujar dia.
Seperti diketahui, Pemda DIY menegaskan kepada ASN di DIY agar tidak memberi tanda suka, memposting dukungan hingga berkomentar di media sosial terhadap dukungannya pada Pemilu 2024 nanti.
Di sisi lain, Bawaslu di beberapa kabupaten dan kota juga sudah mencetuskan satgas khusus untuk menindak ASN yang diduga kuat memberi dukungan kepada caleg hingga Calon Presiden pada tahun politik 2024.