MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam dugaan kasus suap proyek PUPR.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan memanggil Cak Imin sebagai saksi tersangka Hong Arta (HA) tersangka tindak pidana korupsi selaku penerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
“A. Muhaimin Iskandar sebagi saksi terhadap HA tersangka pidana korupsi penerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” kata Ali mengutip Antara.
Cak Imin pernah juga dipanggil sebelumnya pada 19 November 2019 terkait kasus yang sama tapi yang bersangkutan mangkir. Cak Imin hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Hong Arta sebagai Direktur Utama PT Sharleen Raya yang menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hong Arta sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR seperti Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar yang dilakukan pada pertengahan 2015.
Diketahui, Cak Imin tiba di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB. Ketua Umum PKB itu terlihat memakai pakaian hitam. Cak Imin terlihat didampingi sejumlah orang, antara lain mantan Menaker Hanif Dhakiri hingga mantan Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo. Namun kedua mantan menteri itu hanya mengantar hingga lobi KPK. Belum ada keterangan apa pun dari Cak Imin.