MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejumlah wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta kini masih berstatus PPKM Level 3. Selain itu, mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3, di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya.
“Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabay Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin 21 Februari 2022.
Luhut juga mengumumkan, beberapa daerah kini ada yang terkena kebijakan PPKM Level 4.
Aturan itu ditetapkan meski wilayah bersangkutan telah mengikuti level asesmen PPKM yang telah disesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit.
Namun, dia tidak merinci daerah mana saja yang saat ini diterapkan kebijakan PPKM Level 4. “Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 4,” katanya.
Menurut Luhut, kenaikan asesmen level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat.