Breaking News! Irjen Polisi Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Timssus Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyon Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kekerasan di Yahukimo Hanya Ciptakan Penderitaan  

Mata Indonesia, Yahukimo – Aksi keji Organisasi Papua Merdeka (OPM) merenggut nyawa warga sipil tak bersalah. Rosalia Rerek Sogen,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini