Breaking News! Irjen Polisi Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Timssus Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyon Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini