MATA INDONESIA, JAKARTA – Timssus Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyon Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.