MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menetapkan para calon hakim agung. Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan menetapkan tujuh calon hakim agung dari 11 calon. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa 21 September 2021.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, proses pemilihan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.
”Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman, di Gedung DPR
Nama-nama calon hakim agung itu adalah:
1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Pidana)
2. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Pidana)
3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Hakim Agung Kamar Pidana)
4. Suharto, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Pidana)
5. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana)
6. Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata)
7. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Hakim Kamar Militer)
Herman yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Setiap Fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak Calon Hakim Agung.
“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Herman berharap Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016
Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas orang tersebut disampaikan kepada DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.