Ini Daftar Orang yang Ditangkap Polisi Diduga Sebarkan Hoaks dan Kebencian Soal Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di antaranya ada beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. Selain dua orang itu, ada juga nama Deklator KAMI Anton Permana.

“Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” kata Awi, Selasa 13 Oktober 2020.

Selain itu, ada juga nama Kingkin Anida. Ia adalah seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kingkin ditangkap pada 10 Oktober 2020 kemarin.

Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober lalu. Lalu ada nama beberapa aktivis seperti Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Selain itu, ada juga nama Aktivis PII Kholid Saifullah yang ditangkap pada 12 Oktober 2020. Dan seorang aktivis perempuan Makassar yang bernama Videlya Esmerella. Ia ditangkap pada 7 Oktober 2020 lalu.

Menurut Awi, penangkapan ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan,” katanya.

Namun, Awi belum menjelaskan status orang-orang tersebut, apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini