Ini Daftar Orang yang Ditangkap Polisi Diduga Sebarkan Hoaks dan Kebencian Soal Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di antaranya ada beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. Selain dua orang itu, ada juga nama Deklator KAMI Anton Permana.

“Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” kata Awi, Selasa 13 Oktober 2020.

Selain itu, ada juga nama Kingkin Anida. Ia adalah seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kingkin ditangkap pada 10 Oktober 2020 kemarin.

Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober lalu. Lalu ada nama beberapa aktivis seperti Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Selain itu, ada juga nama Aktivis PII Kholid Saifullah yang ditangkap pada 12 Oktober 2020. Dan seorang aktivis perempuan Makassar yang bernama Videlya Esmerella. Ia ditangkap pada 7 Oktober 2020 lalu.

Menurut Awi, penangkapan ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan,” katanya.

Namun, Awi belum menjelaskan status orang-orang tersebut, apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini