MATA INDONESIA, JAKARTA-Alasan Aziz Zyamsuddin sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) tidak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa politis Golkar ini di rumahnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan saat penjemputan langsung melakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis.
Setelah tim KPK di rumah Azis, dilakukan pengetesan Covid dan hasilnya negatif Covid-19. “Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis Syamsudin) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” katanya.
Firli menyebut penjemputan paksa terhadap Azis dilakukan sesuai hukum berlaku. “KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi,” katanya.
Azis kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penanganan perkara Kabupaten Lampung Tengah di KPK. Dia juga ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan selama 14 hari kedepan.
Atas dugaan perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.