Indonesia Dihukum Badan Anti-Doping Dunia, Dilarang jadi Tuan Rumah Kompetisi Olahraga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menjatuhkan hukuman kepada Indonesia, Korea Utara, dan Thailand karena tidak patuh pada peraturan doping dunia.

WADA menyatakan bahwa Indonesia dan Korea Utara tidak patuh dalam menerapkan program pengujian doping yang efektif. Sementara Thailand gagal menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021.

Alhasil, ketiga negara tersebut tak boleh menjadi tuan rumah olahraga kejuaraamn regional, benua, atau dunia selama masa penangguhan.

Tapi, atlet dari tiga negara masih diizinkan untuk bersaing di kejuaraan regional, benua, dan dunia tetapi bendera nasional tidak boleh dikibarkan, kecuali Olimpiade.

Belum diketahui pasti kapan sanksi yang diterima Indonesia, Korea Utara, dan Thailand dicabut. Dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi tuan rumah tiga kejuaraan bulutangkis pada November 2021 di Bali.

Tiga kejuaraan bulutangkis itu adalah, Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini