Imigrasi Tolak 126 WNA Masuk ke Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 126 warga negara asing (WNA) ditolak untuk masuk ke Indonesia. Mereka datang dari berbagai pintuk masuk di sejumlah daerah di tanah air.

Plt Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan, penolakan 126 WNA tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Jhoni memerinci, penolakan 126 WNA dilakukan di kantor imigrasi kelas I Ngurah Rai sebanyak 89 orang, di kantor imigrasi kelas I Soekarno-Hatta 22 orang, kantor imigrasi kelas I Kualanamu 7 orang, kantor imigrasi kelas I Juanda 5 orang, kantor imigrasi kelas I Batam 1 orang, dan Pelabuhan Batam Center 2 orang.

Sebanyak 89 WNA yang ditolak di kantor imigrasi kelas I Ngurah Rai tersebut berasal dari berbagai negara. Penolakan itu meliputi 12 orang dari Rusia, 11 orang dari Amerika Serikat, 9 orang Ukraina, 7 orang dari Kazakstan, 6 WNA Kanada, 6 orang dari Brazil, 4 orang dari Inggris, 4 orang Kirgistan, 3 WNA dari Selandia Baru, 3 WNA dari Armenia, 2 orang dari Australia, 2 orang Maroko, 2 orang Spanyol, dan masing-masing satu orang dari Cina, Rumania, Ghana, Austria, Uzbekistan, Jerman, Prancis, India, Italia, Turki, Cile, Tajikistan, Peru, Swedia, Moldova, Malaysia, Mesir, dan Thailand.

Sementara itu, 22 WNA yang ditolak di kantor imigrasi kelas I Soekarno-Hatta berasal dari 7 orang Cina, 3 orang Malaysia, 2 WNA Irlandia, 2 orang Australia, dan masing-masing satu orang dari Malu, Jepang, Ghana, India, Thailand, Amerika Serikat, dan Yaman.

Di kantor imigrasi kelas I Kualanamu, sebanyak 7 WNA ditolak masuk yang berasal dari Cina lima orang, Korea Selatan satu orang, dan Italia 1 orang. Sementara itu, 5 orang yang ditolak di kantor imigrasi kelas I Juanda berasa dari Cina 3 orang, Singapura 1 orang, dan Inggris 1 orang.

“Di Batam, 1 dari Singapura dan Pelabuhan Batam Center 2 (orang), 1 Malaysia (dan) 1 Singapura,” ujar dia. Setelah ditolak masuk ke Indonesia, seluruh WNA itu pun langsung dideportasi ke negara asal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini