Hormati Jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi Jadi Nama Jalan di Washington

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Untuk menghormati jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi dijadikan nama jalan di depan kedutaan besar Arab Saudi. Dewan Kota Washington memilih untuk menghormati jurnalis Saudi itu, yang diduga dibunuh oleh agen pemerintah.

Dewan memberikan suara dengan suara bulat pada Selasa 7 Desember 2021 untuk secara simbolis memberi nama bentangan 700 kaki (213 meter) New Hampshire Avenue yang membentang antara kedutaan dan kompleks Watergate untuk Jamal Khashoggi, seorang jurnalis pembangkang yang bekerja untuk The Washington Post pada saat pembunuhannya di Turki.

“Melalui jurnalismenya, Jamal Khashoggi adalah seorang advokat sengit untuk demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum,” kata laporan dewan tentang RUU tersebut mengutip AFP, Jumat 10 Desember 2021.

Dengan menunjuk jalan di depan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi atas nama Jamal Khashoggi, distrik membuat peringatan untuk menghormatinya yang tidak dapat ditutup-tutupi atau ditekan.

RUU dari dewan diperkirakan bakal ditandatangani oleh Wali Kota Washington Muriel Bowser dan tidak memenuhi suara keberatan di Kongres AS, yang meninjau semua undang-undang dari pemerintah ibu kota AS.

Sebelumnya pada tahun 2018, Washington menamai sebuah jalan di luar kedutaan Rusia untuk menghormati kritikus terkemuka atas Vladimir Putin bernama Boris Nemtsov, yang dibunuh di Moskow pada tiga tahun sebelumnya.

Khashoggi, seorang kritikus vokal dari monarki Saudi, dikabarkan dibunuh dan dipotong-potong di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018 setelah bepergian ke sana dari Amerika Serikat untuk mengajukan dokumen untuk menikahi tunangannya dari Turki.

Pembunuhnya adalah sekelompok pria yang disebut-sebut terkait erat dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang dituduh oleh intelijen Barat mengizinkan pembunuhan itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini