MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik bagi para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menurunkan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah.
Hal itu termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat akibat terdampak wabah Covid-19.
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan yang sudah diputuskan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Dengan penurunan ini pemerintah ingin memberikan ruang utnuk pelanggan golongan rendah agar dapat menggunakan listrik dalam kegiatan sehari-hari.
Penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. Berikut ini golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik dari PLN:
- R-1 TR 1300 VA
- R-1 TR 2200 VA
- R-2 TR 3500 VA – 5500 VA
- R-3 TR 6600 VA
- B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
- P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
- P-3 TR
Untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak April 2020 yang lalu.
Tak hanya itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.