Hore! Lebaran Tahun Ini Ada Mudik Gratis Lagi, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar mudik gratis tahun 2022.

Sebelumnya, program ini sempat dihentikan sejak pandemi Covid-19. Tahun ini, Kemenhub menyediakan 350 unit bus bagi masyarakat yang ingin pulang kampung.

“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi yang sarat penumpang dan barang. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Setelah vakum selama dua tahun, kini dalam program mudik gratis juga disiapkan truk pengangkut motor. Setelah vakum selama dua tahun, kini dalam program mudik gratis juga disiapkan truk pengangkut motor. Pendaftaran dimulai tanggal 9 April dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah.

Rincian untuk rencana kuota bus mudik disediakan 270 bus untuk mengangkut 8.100 penumpang, sementara untuk balik disediakan 80 bus untuk mengangkut 2.400 penumpang.

Sementara Kuota truk bagi sepeda motor disediakan 34 unit guna mengangkut 1.020 unit motor. Keberangkatan bus mudik gratis ini dijadwalkan pada 28 April 2022.

Rencana 14 kota tujuan mudik gratis adalah, Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosogo, Kebumen, dan Purwokerto.

Untuk keberangkatan arus balik disiapkan bus dari 5 kota yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Untuk menampung motor yang akan dibawa pemudik, Ditjen Hubdat juga telah menyiapkan sebanyak 34 unit truk yang akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.

Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan. Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini