Hindari Bi’dah di NU, Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak ingin rangkap jabatan dan menghindari bid’ah, KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia tampaknya ingin memfokuskan sebagian hidupnya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Soal pengunduran diri itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU.

Rapat itu diadakan di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu 9 Maret 2022) sore.

Apalagi, saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menetapkannya sebagai Rais Aam sehingga dia merasa melakukan bid’ah di dalam NU.

Sebab, saat muktamar itu ada usulan agar dia tidak melakukan rangkap jabatan.

Miftachul Akhyar mengaku saat itu langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi).

Saat dipilih sebagai Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar mengaku keberatan karena takut melakukan bid’ah.

Selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI.

Kemudian Katib Syuriyah PBNU yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengaku menghormati keputusan Rais Aam.

Dia akan mengonsolidasikan dalam aturan organisasi di MUI.

Sementara, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI KH Salahuddin Al-Aiyub membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Miftachul Akhyar awal pekan ini.

MUI akan membuat respons surat tersebut sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini