MATA INDONESIA, JAKARTA-Terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus dugaan terorisme.
“InsyaAllah (sidang hari ini). Pembacaan dakwaan,” ujar salah satu Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu 1 Desember 2021.
Menurut Aziz, Munarman tak layak dicap sebagai tersangka kasus terorisme. Dia membuktikan bahwa Munarman tak layak disebut terorisme dalam nota pembelaan atau pleidoi.
“Kami siap memperjuangkan hak-hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan berkas perkara dugaan terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, telah rampung.
Namun untuk komposisi majelis hakim yang menyidangkan Munarman tidaklah boleh disebutkan. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut perkara terorisme dilindungi.
Dalam pasal 34 ayat 1 menyebutkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan,” bunyi pasal tersebut.
Adapun, penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan Surat Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman, pada Senin 1 November 2021.