MATA INDONESIA, JAKARTA-Hari ini, Senin 3 Oktober 2022, berkas dan juga tersangka Irjen Ferdy Sambo diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Besok, di Kejari Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Untuk tahap II yakni tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf lengkap.
Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk (Ferdy Sambo Tersangka) kasus pembunuhan berencana (Brigadir J),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik,” kata Fadil.