MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah melalui Menag Fachrul Razi mengumumkan bahwa keberangkatan haji tahun ini dibatalkan karena pandemi corona yang mewabah di seluruh dunia.
Tak hanya itu, keputusan ini diambil lantaran Arab Saudi masih belum membuka akses dan waktu sangat mepet.
Namun, dirinya memastikan, jemaah haji yang sudah melunaskan setoran biaya haji dipastikan akan berangkat pada tahun depan.
“Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021 mendatang,” ujar Menag Fachrul dalam konferensi pers di kantor Kemenag, Selasa 2 Juni 2020.
Kementerian Agama memastikan biaya haji yang sudah disetor akan disimpan dan dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat haji akan diberikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji 1442 H atau tahun 2021.
Selain itu, Kemenag memastikan jemaah haji yang batal dapat mendapatkan kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). “Setoran Bipih bisa diminta kembali kalau memang dia butuhkan,” katanya.
Ia mengungkapkan kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.