Gara-Gara Nonton Film Korea 5 Menit, Remaja Ini Dipenjara 14 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang siswa sekolah menengah pertama di Hyesan, Korea Utara ditangkap setelah menonton film Korea Selatan The Man From Nowhere. 

Melansir Media Korea Utara Daily NK, remaja itu hanya menonton selama lima menit. Namun, anak berusia 14 tahun itu dijatuhi hukuman 14 tahun kerja paksa di penjara.

Sejak tahun lalu, Korea Utara memberlakukan undang-undang baru yang disebut Culture Rejection Act (Undang-Undang Penolakan Budaya). Menurut undang-undang baru ini, setiap distribusi media Korea Selatan dapat dihukum mati atau hingga 15 tahun kerja.

Dilansir Korea Boo pada Kamis (2/12), sementara undang-undang tidak secara khusus membedakan hukuman antara remaja dan orang dewasa. Pihak berwenang Korea Utara mungkin menggunakan siswa sekolah menengah ini sebagai contoh untuk menyampaikan pesan yang sangat tegas kepada para pemuda bangsa mereka.

Film dan serial drama Korea Selatan sukses di seluruh dunia, termasuk Korea Utara. Pihak berwenang Korea Utara telah merespon popularitas konten Korea Selatan di negara mereka, dengan menciptakan ketakutan di antara warganya lewat undang-undang yang ketat.

Menurut hukum setempat, orang tua anak berusia 14 tahun kemungkinan besar juga akan dihukum karena kebijakan “sistem bersama” Korea Utara. Meskipun hukumannya hanya denda 100 ribu won (sekitar Rp 1,2 juta) – 200 ribu won (sekitar Rp 2,4 juta), dilaporkan bahwa orang tua telah dikirim ke kamp penjara bersama dengan anak-anak mereka.

Pada Februari, seorang siswa laki-laki Korea Utara menjadi berita utama ketika ketahuan menonton pornografi di rumah. Media melaporkan bahwa dia dan orang tuanya dideportasi ke penjara bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini