MATA INDONESIA, BANDUNG – Nasib Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di ujung tanduk. Selain dipanggil Polda Metro Jaya terkait kerumunan Petamburan, ia juga akan dipanggil Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Rencananya Rizieq diminta hadir di Bandung pada Kamis 10 Desember 2020.
“Itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, di Bandung, Jumat 4 Desember 2020.
Pun surat panggilannya akan dikirimkan pada Senin, 7 Desember 2020. Namun terkait teknis pengiriman surat panggilan itu, Erdi belum bisa memastikan.
“Ini belum tahu apakah dipaketkan ataukah langsung diantarkan oleh penyidik,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Syihab dan para pengikutnya sempat mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa dan banyak yang melanggar protokol kesehatan seperti tak mengenakan masker.