Mata Indonesia, Gunung Kidul – Bawaslu Gunungkidul dengan tegas memastikan adanya dugaan pelanggaran terhadap ASN yang hadir dalam sebuah acara yang mengundang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kapanewon Purwosari. Penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Andang Nugroho, Ketua Bawaslu Gunungkidul, menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu dilaporkan pada akhir Juli yang lalu.
Dalam laporan tersebut, terdapat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga menghadiri pertemuan organisasi masyarakat yang mengundang salah satu bakal calon DPD.
“Usai dapat laporan, Bawaslu Gunungkidul segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Proses pemeriksaan melibatkan berbagai saksi, termasuk para terduga,” kata Andang dikutip, 3 September 2023.
Hasilnya, anggota PPS tidak ditemukan memenuhi unsur pelanggaran, sehingga kasus tersebut tidak akan dilanjutkan.
Namun, bagi oknum ASN yang terlibat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) dari lima Menteri, yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.
SKB ini mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Besok kita segera kirim ke KASN, untuk penyelesaian dugaan pelanggaran oleh ASN ini,” ujar Andang.
Andang menambahkan bahwa seluruh prosedur yang diperlukan telah dijalani hingga ditemukan potensi pelanggaran. Oleh karena itu, untuk sanksi yang diperlukan, mereka sepenuhnya menggantungkan kepada KASN.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengakui bahwa ia telah mendengar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPS di Kapanewon Purwosari. Meskipun tidak ada bukti kesalahan yang ditemukan, ia menekankan pentingnya kasus ini sebagai pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang.
Hani menegaskan bahwa etika dalam penyelenggaraan pemilu telah jelas ditetapkan. Semua anggota KPU, Panitia Pemilih Kecamatan/Kapanewon (PPK), dan PPS harus menjalankannya dan mematuhi aturan tersebut.
Hani juga menyatakan kesiapannya untuk memberhentikan penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar peraturan.
“Kami berupaya untuk memperkuat netralitas, termasuk melalui pertemuan online dengan PPK dan PPS untuk membahas profesionalisme dalam bekerja dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. Dalam menjalankan tugas mereka, monitoring juga kami lakukan secara berkala,” katanya.