Dibagi Tiga Gelombang, Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Gunungkidul Dimulai Awal Juni 2023

Baca Juga

Mata Indonesia, Gunung Kidul – Kantor Wilayah Kementerian Agama Gunungkidul mengumumkan bahwa 416 orang calon jemaah calon haji akan berangkat pada tahun ini. Rencananya, pemberangkatan akan dilakukan antara 6-8 Juni 2023.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Gunungkidul, Taufik Ahmad Soleh menyebutkan semua calon jemaah sebanyak 416 orang telah membayar biaya haji dan mengurus berbagai akomodasi untuk keperluan ibadah selama mereka berada di tanah suci.

“Semua persiapan termasuk paspor dan visa calon jemaah haji di Gunungkidul, telah selesai dilakukan. Mereka siap berangkat,” ujar dia, Minggu 21 Mei 2023.

Taufik menjelaskan bahwa pemberangkatan calon haji Gunungkidul akan dibagi menjadi tiga gelombang.

Gelombang pertama terdiri dari 353 orang dari kloter 47 SOC yang akan berangkat pada 6 Juni 2023. Kloter 47 terdiri dari jamaah asal Gunungkidul.

Gelombang kedua adalah kloter 49 yang terdiri dari 46 jemaah gabungan calon haji dari DIY dan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023.

Sedangkan gelombang ketiga adalah kloter 52 yang terdiri dari 14 calon haji Gunungkidul yang akan diberangkatkan pada 8 Juni 2023.

“Tahun 2023 ini pemberangkatan paling banyak dibanding tahun sebelumnya. Harapannya tahun-tahun depan kuota juga bertambah,” kata dia.

Sya’ban Nuroni, Kepala Kemenag Gunungkidul, juga menyatakan persiapan telah dilakukan mulai dari akomodasi hingga manasik haji. Dia berharap penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar.

Sya’ban juga mengungkapkan bahwa pemantauan kesehatan para jamaah terus dilakukan, termasuk vaksinasi meningitis bagi calon haji asal Gunungkidul.

“Vaksinasi tersebut dilakukan. Kita juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Gunungkidul,” ungkap dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini