MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni bagi kalian yang rindu untuk menyanyi di tempat karoke. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah memperbolehkan 62 tempat karaoke di Ibu Kota untuk kembali beroperasi saat pelaksanaan PPKM level 1.
Informasi itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga masa PPKM Level 1.
Dalam surat edaran tersebut Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan, terdapat aturan untuk jumlah pengunjung.
“Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi,” bunyi dalam SE tersebut.
Lalu, para pengunjung dan karyawan diwajibkan untuk mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke dalam karaoke atau telah melakukan vakisnasi covid-19.
Selain itu, pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam. Untuk sistem pembayaran diutamakan non tunai/cashless.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021,” katanya.