Bersiap Gaes! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 8-23 Juni 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sempat ditunda karena dampak wabah corona, kini pemerintah membuka kembali pendaftaran sekolah kedinasan di sejumlah kementerian dan Lembaga.

Hal itu tertuang dalam dalam surat Nomor: B/435/M.SM.01.00/2020 yang ditandatangani, Rabu 6 Mei 2020 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.

Sekolah kedinasan itu meliputi yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Perhubungan; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Pusat Statistik; Badan Intelijen Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Sementara Kementerian Keuangan sebagai memutuskan tidak menerima mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN pada tahun ini. Keputusan tersebut berkaitan dengan pandemi virus corona.

Tjahjo menyatakan seluruh kegiatan pendaftaran di sekolah dinas yang membuka penerimaan peserta didik baru harus memperhatikan protokol pencegahan virus corona dari pemerintah.

Rencana kegiatan dalam hal ini diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga dengan memperhatikan perkembangan penanganan virus corona.

Kementerian atau lembaga juga diminta menyiapkan layanan helpdesk atau call center secara daring. Kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta menyiapkan situs pendaftaran sekolah kedinasan, yakni SSCASN-BKN.

Berikut rangkaian jadwal pendaftaran sekolah kedinasan yang ditetapkan KemenPANRB tahun 2020:

  1. Pengumuman pendaftaran: 1 Juni 2020
  2. Pendaftaran SSCASN-BKN: 8 sampai 23 Juni 2020
  3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar: Juli 2020
  4. Pelaksanaan Seleksi Lanjutan: diatur masing-masing kementerian/Lembaga

Jadwal bisa berubah menyesuaikan perubahan kebijakan pemerintah tentang status darurat penanganan virus corona. Sampai kemarin, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia secara kumulatif mencapai 12.776 kasus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini