Berkaca Kasus Prancis, Begini Pandangan Ma’ruf atas Kebebasan Berekspresi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas berkata, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyudutkan Islam dan membela penghina Nabi Muhammad SAW atas dasar kebebasan berekspresi tidak bisa dibenarkan.

Menurut Ma’ruf, kebebasan berekspresi benar adalah bagian dari demokrasi dan hak semua warga negara di dunia. Namun, hal itu hendaknya tidak melukai kehormatan umat beragama dan menodai kesucian simbol yang dijaga keyakinan tertentu.

“Berekspresi itu tidak boleh mencederai kehormatan dan kesucian nilai-nilai serta simbol agama. Karena itu, tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan,” kata Ma’ruf di Jakarta, Jumat 6 November 2020.

Ma’ruf menyebut, tidak ada satupun agama di dunia ini yang mendukung tindakan terorisme dan kekerasan, termasuk Islam.

“Pernyataan (Macron) tidak bisa dibenarkan, sebab tidak ada satu agama pun yang tentu menoleransi terorisme. Karena itu, agama adalah agama, terorisme adalah terorisme. Jadi sebenarnya hal yang itu juga bisa menimbulkan kemarahan dari banyak pihak,” ujar Wapres Ma’ruf.

Seperti diketahui, Macron menyebut Islam sebagai agama krisis yang butuh reformasi. Ia juga meminta kartun Nabi Muhammad SAW karya majalah Charlie Hebdo dipajang di sudut-sudut berbagai kota atas dasar kebebasan berpendapat.

Presiden Joko Widodo juga mengecam keras pernyataan Macron itu, dengan mengatakan ucapan Presiden Prancis telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini