Banyak Timbulkan Korban Jiwa Kelompok Separatis Papua Layak Ditumpas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat masalah pertahanan dan keamanan pada Magnum Opus Research and Political Consulting Iman Soleh mengatakan, sudah saatnya TNI-Polri melakukan tindakan tegas atas nama hukum kepada Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP).

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya ketika masih berstatus KKB OPM, maka yang dipakai adalah pasal-pasal dalam KUHP serta langkah-langkah penindakan lebih mengedepankan aksi polisional (penegakan hukum) oleh polisi. Dan ketika dalam kondisi darurat dan memaksa, maka Polri bisa meminta bantuan TNI.

Ia pun mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasar mengapa KSTP perlu ditindak tegas. Pertama, KSTP telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan tindakan teror secara masif baik kepada aparat keamanan maupun kepada masyarakat sipil di Papua.

“Tindakan teror yang dilakukan adalah menciptakan rasa takut kepada masyarakat bahkan tindakan2 kekerasan lainnya yang menimbulkan korban luka bahkan korban jiwa,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Rabu 23 Juni 2021.

Kedua, selain melakukan tindakan teror mereka juga mengkampanyekan separatisme baik di kalangan masyarakat Papua atau bahkan kepada masyarakat global. “Sehingga secara tidak langsung KSTP juga sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Maka Iman pun berharap langkah-langkah strategis oleh TNI Polri harus dilakukan saat ini adalah mengedepankan operasi simpati atau operasi teritorial dalam rangka memberikan penyadaran dan menciptakan ketenangan pada masyarakat Papua.

“Selanjutnya adalah operasi penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang menggangu keamanan dan stabilitas pembagunan di Papua, dengan tindakan tegas dan terukur dengan tujuan mengembalikan situasi Papua menjadi aman dan stabilitas pembangunan bisa terjaga,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa sejak awal pemerintah telah konsisten untuk membangun dan mengawal Papua untuk sejajar dengan provinsi lain dalam hal pemerataan pembangunan.

“Bahkan kebijakan otonomi khusus adalah komitmen pemerintah dalam rangka percepatan pembagunan di Papua,” katanya.

Selanjutnya pemerintah harus terus menunjukkan kepada masyarakat papua bahwa pemerintah tetap konsisten terhadap pembangunan di Papua dengan mengedepankan konsepsi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat papua.

“Pemerintah harus mampu melawan narasi-narasi separatis yang dilakukan oleh KSTP dengan narasi-narasi positif tentang tujuan pembangunan di Papua,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah harus menjamin keamanan masyarakat Papua dari gangguan kelompok-kelompok yang ingin menggagalkan program-porgram pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat papua.

“Jadi intinya ada dua hal dalam melakukan kontra narasi pemerintah terhadap masyarakat papua, pertama adalah konsistensi negara/pemerintah untuk tetap hadir dalam proses pembangunan di Papua. Dan kedua, pemerintah harus mampu menjaga keamanan masyarakat papua dan menciptakan suasana aman di Papua,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pengesahan UU Cipta Kerja

Oleh: Teguh Ahmad Insani )* Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu langkah strategis pemerintahan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini