Bantul Bentuk Tim Khusus Awasi Pilkada, Siap Tangkap Pelanggaran

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul mempersiapkan desk khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) guna mengidentifikasi berbagai dugaan pelanggaran dan persoalan terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, menjelaskan bahwa tim desk Pilkada memiliki empat tugas utama, termasuk inventarisasi dan identifikasi masalah, serta menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Tim harus cepat dalam menangani laporan yang diterima desk,” ujarnya pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Untuk mendukung kinerja desk Pilkada yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Pemkab menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Desk Pilkada bersama camat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bantul.

Adi juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul, mengingat Pilkada 2024 diikuti oleh calon petahana, yakni Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri.

“Setiap ASN diperbolehkan memiliki preferensi politik, namun sebaiknya pilihan tersebut dieksekusi secara pribadi di bilik suara. Hindari keterlibatan dalam kampanye. Jika ada pelanggaran, laporkan agar dapat segera ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Adi Bayu Kristanto juga menuturkan bahwa pembentukan Desk Pilkada Bantul merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang diterapkan melalui keputusan bupati dan disosialisasikan dalam rapat tersebut.

“Harapan saya, semua anggota tim desk Pilkada memahami tugas yang telah dijelaskan, sehingga bisa langsung menjalankan tanggung jawab masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan pelanggaran Pilkada juga menjadi bagian dari tugas Bawaslu, yang memiliki regulasi tersendiri sesuai kewenangannya.

“Regulasi Bawaslu dan Kemendagri saling mendukung, bertujuan memastikan pelaksanaan Pilkada Bantul berjalan lancar sesuai aturan,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Caplok Sultan Ground, PT KAI Digugat Rp1000, Pengamat: Harus Tunduk Aturan Keistimewaan Yogyakarta

YOGYAKARTA - Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Kuasa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini