MATA INDONESIA, JAKARTA – Sungguh di luar akal sehat apa yang diusulkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS bernama Rafli ini. Ia menyarankan agar pemerinatah segera menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Padahal, ganja termasuk kategori narkotika yang terlarang. Tapi, Rafli malah mengatakan stigma ganja berbahaya hanya konspirasi global.
“Konspirasi global, sengaja dibuat agar ganja menjadi nomor satu bahayanya. Sementara narkotika lain dibuat di nomor sekian-sekian, padahal yang penuhi penjara bukan pemakai ganja,” ujar Rafli di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Tak hanya itu, Rafli mengatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi. Apalagi ganja ini tumbuhan yang mudah ditanam dan tumbuh di beberapa wilayah Indonesia, terutama Aceh.
Ia bahkan menyarankan agar Aceh dijadikan pusat budidaya ganja. Tak sampai di situ, Rafli mengklaim sudah melakukan pemetaan daerah mana saja di Aceh yang bagus untuk pembudidayaan ganja.
“Jadi pak ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana,” ujarnya.
Namun, Rafli mengakui wacana ini terbentur masalah regulasi. Ganja merupakan narkotika golongan satu yang jual belinya dilarang.