MATA INDONESIA, – Gambaran apa yang muncul di benak Anda setiap mendengar profesi pengacara dan kepengacaraan? Apapun citra itu, Artidjo Alkostar menghancurkannya berkeping-keping.
Sebagai pengacara hingga akhir 1990an, berkantor di bangunan semi-permanen berdinding gedek di pinggiran Jogja, ia tak pernah merundingkan biaya jasa kepada kliennya. Suatu kali seorang klien yang perkaranya menang, kebingungan. Ia merasa harus berterima kasih atas layanan hukum Artidjo. Ia berasal dari Madura, dan tinggal di Kulonprogo. Jika memberi uang, ia kuatir jumlahnya terlalu kecil dan bisa menyinggung perasaan si pengacara. Untuk memberi honor besar, ia tak punya cukup uang. Tiadanya kesepakatan mengenai besaran fee membuatnya repot dan serba salah.
Akhirnya ia mendapat ide cemerlang: ia akan memberi sepotong jimat sebagai imbalan kepada si pengacara yang ia duga menyukai hal semacam itu, mengingat latar-belakang komunitas dan daerahnya, Madura-Situbondo. “Saya bilang kepada dia, kamu bawa pulang saja barang milikmu ini,” tutur Artidjo kepada kawan-kawannya dengan terkekeh. “Saya tidak percaya dengan jimat-jimatan.”
Bagi Artidjo, jasa hukum bukanlah hal yang pantas dirundingkan, apalagi dengan tawar-menawar. Jika klien puas dengan layanan jasanya, mereka boleh membayar seikhlasnya. Bila mereka tak membayar, tidak mengapa.
Seorang dosen yang menjadi kliennya sangat bahagia karena menang di pengadilan. Dua mantan mahasiswa Artidjo yang bekerja di firma hukumnya berinisiatif menagih bayaran kepada klien yang gembira itu. Ini hal yang sepenuhnya lumrah. Semua orang mafhum belaka dengan adat istiadat di dunia bisnis jasa seperti lawyering, yang kemahalannya justeru cenderung dimaklumi.
Dua pengacara muda itu sangat terkejut menerima akibat tindakan normal mereka. Si klien menelepon Artidjo dan memberitahu soal penagihan biaya pengacara. Artidjo kontan memecat dua pengacara itu. “Mereka bikin malu,” katanya. “Kalau klien mau membayar, silakan saja. Tapi jangan ditagih-tagih!”
Meski kantor hukumnya sulit dibedakan dari yayasan amal, tak banyak klien yang meminta jasanya untuk mewakili mereka. Mereka tahu: jika menyerahkan perkara kepadanya, mereka harus lebih siap untuk kalah daripada menang. Mereka tahu: Artidjo tidak disukai oleh semua instansi hukum maupun lembaga-lembaga lain, sebagai ekor dari aksi-aksi pembelaan heroiknya yang “nekat” terhadap para korban “penembakan misterius” (petrus, pertengahan 1980an; suatu aksi ekstralegal di seluruh Indonesia yang dimulai di Jogja).
Waktu itu ia direktur LBH Jogja, dan gencar mengecam tindakan ekstralegal yang sepenuhnya menginjak-injak tatanan hukum — mayat para preman setiap hari ditemukan warga di sungai, sudut jalan dan tempat-tempat terbuka, dengan kepala dan tubuh penuh lubang peluru, setelah mereka diculik dari rumah atau diringkus di tempat-tempat hiburan. Tidak ada pihak yang menyatakan diri sebagai pelaku pembunuhan biadab itu, tapi Artidjo, seperti semua orang, tahu siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukan operasi bersenjata semacam itu.
Beberapa preman berhasil dilindungi dan diselamatkannya — tindakan yang bagi hampir semua rekan seprofesinya tak terbayangkan untuk mereka sendiri lakukan. Ia tak pernah menunjukkan sikap sebagai pengacara yang paling berani. Tapi siapapun yang mengenalnya cukup dekat tahu: ia selalu mampu mengatasi rasa takutnya.
Bahkan di masa yang genting dan mencekam itu, ia tak mengubah kebiasaannya: pergi ke mana pun dengan motor bebek dan tas kecil di pundak; bukan tanpa sadar bahwa ia selalu mungkin ditabrak oleh mobil besar “orang tak dikenal.”
Pernah saya tanya: apakah ada pihak yang mengancamnya karena tidak menerima putusan-putusannya sebagai hakim? “Tidak ada,” katanya. “Kalau sampai ada, saya akan balik mengancamnya dan saya akan kejar dia hingga tujuh turunan!”
Sikap seperti itu bukan bentuk keberaniannya, tapi ekspresi keyakinan bahwa putusan apapun yang dibuatnya adalah atas dasar kebenaran hukum. Jika untuk itu ia harus menanggung harganya, ia tidak akan pernah segan untuk membayarnya. Dalam bentuk apapun.
Ia membuka praktik pribadi seusai pensiun dari LBH dan setelah drama petrus berakhir. Citranya sebagai pengacara penentang aksi ekstralegal brutal itu terbentuk kuat, dan membuat calon klien menghindarinya. Beberapa kali saya mengunjungi kantornya, dan jadi mengerti bahwa ada alasan tambahan bagi klien untuk menghindarinya: satu-satunya yang menonjol di sana adalah timbunan koran tua, yang sebagian sampai menyundul plafon. Kondisi meja kerja dan ruang rapatnya jauh sekali dari kenormalan kantor sejenis.
*
Sikap tak mau meminta ia ulangi ketika ia diangkat menjadi hakim agung pada awal 2000. Kami mengunjungi rumah kontrakannya di sebuah gang sempit di Kwitang — disediakan oleh beberapa mahasiswanya — dan saya terkejut karena kami harus duduk di lantai beralaskan tikar. Ia minta maaf karena belum sempat membeli kursi. Ia pergi-pulang ke kantor Mahkamah Agung dengan menumpang bajaj.
Ketika saya rasa saatnya tepat, saya mulai “memprotes”. Tidak pantas seorang hakim agung tinggal di gang sempit dan naik bajaj, saya bilang. “Saya dengar ada jatah rumah dan mobil dari kantor,” katanya dengan datar. “Tapi saya tidak mau menghadap pejabat yang mengurusnya untuk meminta-minta. Kalau memang jatah itu ada, berikan saja. Tanpa perlu saya minta.”
Si pejabat rupanya sengaja menciptakan situasi yang mengharuskannya menghadap dan memohon; membuat Artidjo, sebagai “anak baru” yang wajib tahu diri dan harus tahu siapa yang berkuasa di instansi itu, berada dalam posisi “di bawah”. Pejabat itu, saya masih ingat namanya karena Artidjo menyebutnya, tidak tahu dia sedang berhadapan dengan manusia jenis apa.
Belakangan jatah apartemen itu ia dapatkan, dan ditempatinya hingga ia pensiun 18 tahun kemudian. Selama masa yang panjang itu, dalam obrolan ia tak pernah sekali pun menyinggung soal keinginan memiliki rumah baru, baik di Jogja apalagi di Jakarta.
Ia mengisyaratkan apartemen fasilitas negara yang dinikmatinya sudah lebih dari cukup. Rumah kecilnya di kompleks sederhana di Sidoarum, Jogja, yang mulai dicicilnya 40 tahun lalu, dengan perabot yang tak berganti, pun tetap sama.
Artidjo juga kemudian pergi-pulang ke kantor dengan mobil. Tapi saya tak tahan untuk tak mengusiknya. Mobil kecil buatan Korea itu tampak ganjil dan kocak karena bersupir. Saya bilang, pakailah mobil yang lebih layak bagi seorang hakim agung; tidak perlu mewah. Sebuah mobil menengah yang cukup besar tentu lebih pantas. Ia bilang, jatah uang mobil dari kantor hanya cukup untuk membeli mobil mini bekas itu. Saya dan kawan-kawan merasa percuma berdebat dengan dia tentang hal-hal yang menyangkut kelayakan hidup bagi pejabat negara setinggi dia.
Ia memiliki berpuluh-puluh mantan mahasiswa dan junior yang menjadi pengacara sukses, yang mengenal dan dikenalnya dengan baik. Dan tak ada seorang pun yang berani menyinggung kasus yang sedang mereka tangani, jika kasus itu ia sidangkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia tak pernah eksplisit menyatakan sikapnya, tapi mereka semua bisa menangkap sinyal yang kadang dikirimnya: jika klien dari pengacara alumni UII memang bersalah, atau kasusnya terkait dengan figur HMI (organisasi yang ia banggakan dan selalu ia jaga integritasnya dengan caranya sendiri), ia akan menjatuhkan hukuman lebih berat.
Baginya, predikat keislaman yang juga sangat dekat dengan emosinya itu wajib dijaga ekstraketat, dan karena itu pelanggarannya pun harus dihukum ekstraberat. Semua maklum belaka atas ketentuan tak tertulis dan tak pernah dibicarakan terbuka ini — dan tak ada yang cukup punya nyali untuk menawar atau memohon sejenis kompromi kepada Artidjo.
*
Setelah pensiun pada 2018, ia mengatakan tidak akan kembali ke habitat lamanya, dunia hukum, dalam kapasitas apapun. Ia ingin jadi petani di desa. Sejak lama ia memang gemar merawat bonsai dan memelihara ayam pelung. Dulu ia kadang membawa sendiri, dengan menumpang kereta api, beberapa ekor ayam yang memikat itu untuk hadiah bagi kawan-kawannya di Jakarta. Tapi bangsa Indonesia menilai ada tempat yang lebih patut dan diperlukan darinya daripada bertani. Ia kemudian menerima amanat baru: anggota Dewan Pengawas KPK.
Sebagai praktisi dan dosen Hukum Pidana, Artidjo tak pernah kehilangan minat akademisnya. Sejak pertama kali saya mengenalnya empatpuluh tahun silam, ketika ia memimpin lembaga penelitian di Fakultas Hukum UII dan sibuk mengikuti pelatihan riset oleh Himpunan Ilmu-ilmu Sosial (HIPIIS) — ia meneliti kaum tuna wisma, dan menerbitkan buku “Gelandangan: Insan Kesepian di Tengah Keramaian” — ia tak berubah. Ia selalu menghargai ikhtiar keilmuan, selalu respek pada pencapaian prestasi keilmuan.
Dalam usia tak lagi muda, ia berangkat ke Universitas Columbia, Amerika, untuk berlatih menjadi pengacara hak-hak azasi manusia — pusat perhatiannya sepanjang hayat. Ia juga studi S2 di universitas lain di sana, lalu mendapat doktor hukum di Universitas Diponegoro dalam usia 59.
Saya bangga pernah mendirikan Lembaga Pembela Hukum (LPH) bersamanya dan tiga kawan lain, untuk menampung para calon pengacara yang tak kebagian tempat berlatih di LBH dan LKBH FH-UII. Selama lima belas tahun pertama aktifitas LPH, tampaknya lembaga itu cukup sukses menjalankan misinya dan mencetak sejumlah pengacara andal.
Dunia boleh berubah setiap minggu, setiap tahun, setiap satu dekade, tapi Artidjo tidak. Dalam posisi apapun, menetap di mana pun, ia tetaplah sebuah monumen kejujuran dan sikap pantang menyerah. Dan ia tak pernah mengeluhkan situasi. Ia tahu betul betapa parah dunia hukum kita, sampai kadang menggoda banyak orang untuk putus asa.
Tapi baginya berputus asa adalah puncak kesia-siaan sikap. Selalu mengupayakan perbaikan tanpa henti, dengan segenap daya terkecil yang ada — inilah sikap yang tak pernah surut dipegangnya. “Yang perlu kamu lakukan hanya berusaha sebaik-baiknya,” katanya selalu kepada mahasiswanya. “Jangan pikirkan hasilnya. Itu bukan urusan kita. Fokus saja pada ikhtiarnya.”
Ia yang seumur hidup tak pernah kelebihan berat badan, mengidap problem jantung dan paru-paru menahun, dan tetap menolak keras dirawat di rumah sakit. Tiga mantan mahasiswanya yang telah dianggapnya sebagai anak — Ari Yusuf Amir, Sugito Atma Pawiro dan Kun Wahyu Wardhana — tak pernah lelah membujuknya untuk berobat secara layak. Setiap dua-tiga minggu sekali, mereka membawanya ke rumah sakit.
Pada Selasa, 23 Februari, untuk ke sekian kalinya mereka membawanya, dan kali ini dokter bersikeras memintanya dirawat di sana karena kapasitas jantungnya dinyatakan tinggal 31 persen. Ia tetap menolak. Ia masih bisa makan enak, dan tiap hari masih bisa bekerja, katanya, menyanggah desakan untuk dirawat.
Lima hari kemudian, pada pukul 9 pagi, supirnya mengetuk pintu apartemennya. Tak ada sahutan. Mungkin ia sedang beristirahat. Di hari Minggu ini tak ada kegiatan yang mendesak. Lima jam kemudian, karena tiada tanda-tanda kehidupan di apartemen pinjaman KPK di Kemayoran itu, dan anak kunci menancap di lubangnya, sejumlah orang mendobrak pintunya. Terlihat ia terkulai di tempat tidurnya.
Kebisingan sejumlah orang yang berkerumun di kamar tidurnya tak membuatnya bereaksi. Ia rebah seorang diri dengan mata terpejam, jauh dari isterinya yang menetap di Semarang, tanpa anak. Tampaknya ia terkena serangan jantung yang keras, lebih keras daripada yang memukulnya enam bulan lalu di tempat yang sama.
Mata saya terasa hangat, dan saya mengatupkannya, merelakan kepergian Bang Artidjo, seorang guru dan sahabat yang telah menyajikan begitu banyak teladan hidup yang amat mengesankan. Sebuah tonggak integritas berusia 72 tahun 9 bulan, yang kadang membuat saya malu karena terlalu sedikit contoh yang disuguhinya tanpa dia maksudkan untuk saya tiru, yang bisa saya tiru.
*
Ia lebih dari memenuhi syarat untuk mendapat tempat di makam pahlawan. Selama belasan tahun membereskan hampir duapuluh ribu perkara di Mahkamah Agung, bahkan tanpa menghitung masa puluhan tahun sebelumnya sebagai orang yang tak henti memperjuangkan keadilan, kehadirannya memercikkan sedikit harapan bahwa keadilan memang sesuatu yang mungkin terwujud di tanah air.
Tapi ia tak mungkin dimakamkan di Kalibata. Ia tak pernah mengurus segala macam syarat administratif dan birokrasi yang memungkinkannya dikuburkan di sana. Ia tetap dia yang dulu: tak pernah menganggap penting segala macam predikat, apalagi status pahlawan bangsa.
Sepanjang hidupnya ia mengamalkan kejujuran dan integritas tak kenal ampun. Bahkan kematiannya pun memahat sebuah prasasti keihklasan.
Penulis: Hamid Basyaib
Penulis Buku