Ancaman Pencemaran Program Gizi Gratis? DLH Kulon Progo: IPAL Wajib Siap Sebelum SPPG Beroperasi

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo melakukan pemantauan terhadap pembangunan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap SPPG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian DLH Kulon Progo, Agus Setiawan, mengatakan kegiatan monitoring dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

Laporan tersebut meminta DLH meninjau pembangunan SPPG di Padukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo.

“Masyarakat mengadukan agar kami memastikan pembangunan SPPG sesuai dengan baku mutu lingkungan,” ujar Agus, Senin 10 November 2025.

Agus menjelaskan, laporan awal diterima melalui kanal pengaduan resmi DLH.

Setelah dilakukan peninjauan di lapangan, ternyata proyek SPPG tersebut masih dalam tahap pembangunan.

Karena itu, DLH menilai aduan masyarakat lebih bersifat sebagai bentuk perhatian agar pembangunan SPPG sesuai dengan standar pengelolaan limbah yang berlaku.

DLH memastikan bahwa kontraktor akan melengkapi fasilitas SPPG dengan sistem IPAL yang ramah lingkungan.

Berdasarkan gambar rencana kerja yang ditunjukkan, IPAL sudah dirancang secara detail, termasuk lokasi penggalian dan desain teknisnya.

IPAL pada proyek tersebut dilengkapi jaring lemak untuk memisahkan bahan organik berlemak dan non-lemak.

Selain itu, IPAL juga didesain dengan ruang kedap air guna mencegah terjadinya rembesan limbah ke dalam tanah.

Menurut Agus, sistem pengolahan limbah cair akan memastikan air buangan yang dilepaskan ke perairan sudah melalui proses pengendapan.

Zat-zat berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan telah dihilangkan sebelum dibuang.

“Intinya kami ingin memastikan tidak ada pencemaran lingkungan saat SPPG mulai beroperasi,” tegasnya.

DLH Kulon Progo menekankan pentingnya kesiapan IPAL agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terkendala persoalan limbah.

Selain berpotensi mencemari lingkungan, pengelolaan limbah yang tidak tepat juga bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Sebelumnya, Satgas MBG bentukan Pemkab Kulon Progo juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pengoperasian SPPG.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengungkapkan bahwa masih ditemukan beberapa SPPG yang belum memenuhi kelengkapan administrasi.

“Sebanyak 26 SPPG yang beroperasi saat ini belum memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat uji laboratorium air baku, dan sertifikat halal,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

MataIndonesia, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini