Jakarta – Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan video dukungan dari Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan merupakan intervensi politik dan tidak melanggar hukum.
Menurut Ujang, Presiden Prabowo tidak mengintervensi baik secara politik maupun hukum.
Terkait video dukungan, tegas Ujang, bukan merupakan tindakan mengintervensi.
“Ya dalam konteks buat video saya rasa bukan intervensi dan juga tidak melanggar hukum yang berlaku”, ungkap Ujang di Jakarta.
Ujang menambahkan, video dukungan kepada Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah merupakan hak dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau ada video beredar memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi itu merupakan hak dari Presiden dan hak dari Prabowo. Karena kan boleh saja dukung mendukung. Presiden boleh berkampanye, asalkan mengikuti ketentuan dan UU yang berlaku,” pungkas Ujang.
Ujang mengingatkan, sejak awal sudah sangat jelas dan clear Partai Gerindra yang merupakan pimpinan Prabowo Subianto mendukung dan mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah.
Sementara itu, hal senada juga di sampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan. Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan tidak ada aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto untuk mengendorse calon di Pilkada 2024.
Hasan mengatakan, Presiden Prabowo saat ini juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah Ketua Umum Partai,” tegas Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Ujang menambahkan, video dukungan kepada Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah. merupakan hak dari Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan sebagai ketua umum partai, Presiden Prabowo juga telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon Kepala Daerah.
Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu, katanya.
Dia juga menegaskan bahwa calon kepala daerah yang sudah direkomendasikan oleh Partai maka sudah pasti didukung oleh Presiden Prabowo.
Di lain kesempatan, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan, tutup Sufmi.