MATA INDONESIA, JAKARTA-Walau Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) di perpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tapi perkantoran dan rumah makan sudah boleh beroperasi pada Senin, 8 juni 2020, dengan catatan kapasitas 50 persen.
“Ini rumah makan mandiri bukan bagian pusat pertokoan, perindustrian, pergudangan yang sifatnya berdiri sendiri bisa beroperasi Senin 8 Juni,” kata Anies di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal serta pasar yang nonpangan, baru dimulai Senin 15 Juni 2020. “Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor itu baru bisa dimulai Sabtu Minggu 20-21 Juni,” katanya.
Anies melanjutkan, kegiatan sosial dan ekonomi jumlah peserta harus 50 persen dari kapasitas. Juga harus ada jaga jarak satu meter dan tempat cuci tangan.
“Lalu untuk perkantoran proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan 50 persen lainnya tetap bekerja di rumah. Pengaturannya diatur oleh masing-masing kantor dan dari 50 persen yang bekerja kita mengharuskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jadi 50 persen,” katanya.