MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah menetapkan satu harga minyak goreng, kini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.
Harga minya goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Kebijakan ini dituangkan pasca pemerintah melakukan uji coba penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter di penjual ritel selama sepekan mulai 19 Januari 2022.
Sesuai rencana awal, semustinya pedagang pasar tradisional sudah bisa mendapat subsidi minyak goreng untuk dijual seharga Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 26 Januari kemarin.
Namun, rencana itu berubah kala Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan aturan baru. Sehingga pedagang pasar harus bersabar menunggu hingga 1 Februari.
“Pasar dan warung masih tunggu sampai 1 Februari (untuk jual harga eceran tertinggi minyak goreng),” ujar Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jumat 28 Januari 2022.
Oke menjelaskan, penerapan HET minyak goreng di pasar tradisional dan warung kelontong harus menunggu proses transisi penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk semua produsen minyak goreng.
Ketentuan ini kembali ke mekanisme perdagangan minyak goreng yang sebelumnya terjadi, yakni sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 01 dan 03 Tahun 2022.
“Ini evaluasi kebijakan berubah gitu karena ada penyebabnya, karena tidak optimalnya Permendag 00103 dengan harga DPO dan DMO,” katanya.