Yuk Kenali Manfaat Cengkih untuk Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Cengkih merupakan rempah dapur yang memiliki manfaat bagi kesehatan karena bisa menambah sedap sajian hingga meredakan sakit gigi. Kuncup bunga kering yang beraroma wangi khas dan berasal dari keluarga pohon Myrtaea ini asli berasal dari Indonesia. Bahkan, rempah ini populer saat ekspansi bangsa Portugis ke Indonesia.

Khasiatnya bagi kesehatan membuat cengkih menjadi salah satu komoditas yang paling dicari. Kegunaannya yang berfungsi untuk menyedapkan sajian kari hingga bisa menjadi pelengkap bagi adonan kue dan roti juga semakin menambah manfaat dari rempah ini. Terdapat empat manfaat kesehatan jika mengonsumsi cengkih.

Pertama, cengkih mengandung properti antibakteri yang bisa meredakan peradangan yang terjadi karena kuman dan bakteri. Tidak hanya itu, cengkih juga membunuh bakteri dan kuman yang ada di rongga mulut sehingga mampu mencegah penyakit yang mengganggu gigi dan gusi.

Kedua, senyawa cengkih juga dipercaya mampu melindungi tubuh dari sel-sel kanker. Hal ini terbukti dari sebuah studi yang menyebut bahwa cengkih bisa membunuh tumor dan sel-sel kanker. Adapun, Eugenol yang ada di dalam cengkih dipercaya berkhasiat membunuh sel-sel tumor tersebut. Meski demikian, indikasi khasiat cengkih untuk mengobati kanker masih terus dikaji karena eugenol dalam kadar tinggi juga bisa membahayakan kondisi hati.

Ketiga, nigericin dalam cengkih dinilai bisa menstabilkan gula dalam darah. Dugaan ini muncul seiring dengan adanya studi yang dilakukan pada tikus dan sel-sel manusia yang memiliki diabetes. Kombinasi antara diet sehat ala diabetes dengan menggunakan cengkih juga bisa membantu menstabilkan kadar gula di dalam darah.

Terakhir, cengkih bisa membantu menurunkan berat badan. Mengutip dari NDTV, hal tersebut dipengaruhi oleh eugneol di dalam cengkih yang bisa melancarkan proses pencernaan. Jika pencernaan lancar maka penyerapan makanan bisa maksimal dan tidak ada penumpukan lemak di dalam tubuh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini