Yang Sedang Patah Hati, Lafazkan Doa Ini Biar Segera Sembuh dari Luka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak ada seorang pun yang ingin merasakan pedihnya ditinggalkan atau patah hati. Baik itu karena cinta yang bertepuk sebelah tangan, putus dengan orang yang dicintai, perceraian, atau ditinggal pergi untuk selamanya.

Satu hal yang pasti, kita tidak pernah tahu kapan kita bisa sembuh dari patah hati. Ketika mengalami patah hati, Anda akan mengalami stress dan tubuh memproduksi hormon adrenalin serta kortisol secara berlebihan.

Hal tersebut mengakibatkan denyut jantung yang meningkat secara signifikan, sehingga kesehatan organ jantung juga terancam. Selain itu, patah hati juga dapat menurunkan sistem imun tubuh yang menyebabkan Anda mudah terserang penyakit.

Kita memang tidak dapat menghindari patah hati, tapi setidaknya kita memiliki cara untuk sembuh dari luka yang timbul akibat ditinggalkan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan bacaan doa saat Ummu Salamah –sahabatnya dari kalangan perempuan, mengalami patah hati.

Ketika Ummu Salamah berdoa sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, Allah SWT menjawab dan mengabulkan doanya, dengan menghadirkan seorang pendamping hidup yang lebih baik dari suami sebelumnya, yaitu Nabi Muhammad Rasulullah SAW.

Ingat, kepergian orang yang kita cintai merupakan kehendak Allah SWT, sehingga tidak perlu disesali dan ditangisi secara berlebihan. Adapun doa yang dapat Anda panjatkan ketika patah hati adalah:

“Allahuma ajurni fi mushibati wa akhlifli khaira minha.”

Artinya:

“Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah ganti yang lebih baik daripadanya.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini