MATA INDONESIA, JAKARTA – Biasanya proses hukum yang diberlakukan oleh pengadilan adalah masalah antar manusia. Namun berbeda dengan hukum di Sudan di mana seekor domba dihukum 3 tahun penjara usai serang wanita sampai meninggal dunia.
Mengutip dari Ladbible, pada awalnya domba jantan itu melakukan ‘penyerangan’ pada seorang wanita yang bernama Adhieu Chaping. Wanita itu pun mengalami luka-luka sampai tak lama kemudian meninggal dunia.
“Domba jantan itu menyerang dengan menendak tulang rusuknya dan wanita tua itu pun langsung meninggal. Jadi inilah yang terjadi di Rumbek Timur di tempat bernama Akuel Yol,” kata Mayor Elijah Mabor.
Domba tersebut pun langsung dibawa ke Kantor Polisi Maleng Agok Payam, Sudan Selatan. Pihak kepolisian berkata, jika domba tersebut telah bersalah sampai layak untuk ditangkap dan diberikan hukuman.
“Si pemilik domba tidak bersalah dan domba itu lah yang melakukan kejahatan. Sehingga layak untuk ditangkap kemudian kasusnya akan diteruskan ke pengadilan adat di mana kasus tersebut bisa diserahkan secara damai,” kata pihak kepolisian setempat.
Domba itu pun dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun di sebuah kamp militer di markas Adult County di Negara Bagian Danau Sudan. Sedangkan biaya kompensasi atas kematian wanita itu diputuskan oleh pengadilan bahwa pemilik domba harus memberikan lima ekor sapi pada keluarga korban.
Selain itu, mereka juga membuat perjanjian yang isinya adalah menyerahkan domba jantan itu pada keluarga si wanita usai dombanya menyelesaikan masa hukumannya.
Gimana menurut kalian?